Jadi Gudang Penyimpanan Miras, 3 Ruko di Indihiang Tasikmalaya Disegel Satpol PP

- 6 Januari 2023, 13:34 WIB
Sebuah ruko di Jalan Mangin Indihiang disegel oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya
Sebuah ruko di Jalan Mangin Indihiang disegel oleh Satpol PP Kota Tasikmalaya /kabarpriangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 3 ruko yang bertempat di Jalan Mangin Indihiang Kota Tasikmalaya disegel oleh petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya pada Jumat 6 Januari 2023.

Penyegelan bertujuan supaya mendapatkan efek jera bagi para pengelola ruko yang kerap menjual minuman keras (miras).

Hal itu dilontarkan oleh Kabid Tibum Transmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Budi Hermawan saat diwawancara.

Baca Juga: Ternyata, Pj Wali Kota Tasikmalaya Mulai Bisa Berbahasa Sunda. Cheka: Cengkoknya Itu yang Susah

"Ada tiga lokasi hasil operasi, kami lakukan penyegelan agar jera dan mau merubah dari usaha yang tidak melanggar Peraturan Daerah," kata Budi.

Ruko tersebut antara lain toko Sansibar, konter PD Cell, dan toko jamu Potret cap Meneer. Ketiganya merupakan ruko yang pernah dirazia pada operasi pekat minggu lalu.

Dalam kesempatan kali ini, pihak Satpol PP bersinergi dengan Polsek Indihiang, Koramil, dan tokoh ulama di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

Penyegelan tersebut berawal dari sidak yang dilakukan aparat dan ormas Islam pada minggu lalu. Pihak aparat melakukan operasi beberapa kali dan menemukan barang bukti berupa minuman keras.

Halaman:

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x