Kakek Tiri Tanpa Rasa Panik Habisi Siswi SMP di Tasikmalaya, Istri Tersangka: Usai Kejadian Ia Seperti Biasa

9 Januari 2023, 18:18 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi pembunuhan yang diduga dilakukan seorang kakek, Miman (71) terhadap cucu tirinya, PA (13) gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya di Mapolres Tasikmalaya, Senin 9 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Tanpa terlihat rasa penyesalan atau kepanikan, Miman (71) tersangka pelaku pembunuhan terhadap cucu tirinya, PA (13), memeragakan satu per satu reka adegan (rekonstruksi) pembunuhan yang menimpa gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

Jalannya rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Senin 9 Januari 2023 siang  setidaknya memeragakan 50 adegan. Pada adegan ke-24 hingga ke-31, pelaku mengeksekusi korban dengan terlebih dahuku mencekik kobran dari arah belakang.

Tahap rekonstruksi selanjutnya, korban yang tengah asik makan dibacok pelaku dengan menggunakan sebilah golok pada bagian kepala sebelah kiri.

Baca Juga: Sariman Tak Kunjung Pulang, Trisman Terus Menanti di Tepi Pantai Legokjawa Pangandaran

Sadisnya, pelaku seolah dingin dan tidak terlihat panik atau gemetar menghabisi korban. Padahal saat itu, seluruh anggota keluarga korban datang menyaksikan. Termasuk istrinya, Komah (60) yang merupakan nenek dari korban.

Namun Komah seolah tidak kuat menyaksikan cucunya yang masih duduk di bangku SMP itu dihabisi oleh lelaki yang baru saja satu tahun ini ia nikahi. Dirinya beberapa kali menetaskan air mata. Hingga ia pun terlihat lemas dan harus dibopong oleh sanak keluarganya.

"Reka ulang pembunuhan ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan berkas perkara, sebeluk diajukan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo.

Baca Juga: PSGC Ciamis Terancam Tak Lolos Semifinal Liga 3 Jabar, Tapi Masih Bisa Lolos Babak 64 Besar Nasional

Selain anggota keluarga dari korban, hadir dalam rekonstruksi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Desa Cipicung Kecamatan Culamega dan kuasa hukum tersangka.

Dikatakan Ari, ada 50 adegan pada reka ulang pembunuhan ini. Pada adegan ke 24 pelaku masuk ke kamar korban dan mencekik korban yang saat itu sedang makan. Lalu pelaku menghantam bagian jidat korban dengan menggunakan golok. Kemudian korban di tidurkan dan dihantam lagi bagian belakang kepala memakai golok.

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Tasikmalaya.*

Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, lanjut Ari, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk kelengkapan berkas P-21 penyidik kepolisian Polres Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. "Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan pada saat rekonstruksi adegan pembunuhan tadi," ujarnya.

Baca Juga: Tiap Senin Kliwon, Warga Desa Sirnajaya Ciamis Gelar Tradisi Misalin sebagai Rasa Syukur

Sementara itu, istri tersangka pelaku yang juga nenek dari korban PA, Komah (60) mengatakan, dirinya tidak habis pikir mengapa lelaki yang telah dirinya nikahi satu tahun ini malah menjadi algojo kematian cucunya. Ia bahkan tidak menyangka bila pelakunya merupakan suaminya tersebut.

Sehari-hari mereka bertiga (Komah, Miman dan korban PA) tinggal dalam satu rumah. Tidak ada persoalan yang berarti selama ini, namun ternyara pelaku memendam rasa dendam pada koran. Pasca kejadian pun, pelaku masih dingin seolah tidak terjadi apa-apa. Hal itu pun yang membuat keluarga tidak menduga Miman merupakan pembunuhnya.

"Setelah kejadian, ia seperti biasa. Tidak menampakkan keanehan, sehingga kami tidak pernah curiga. Untungnya polisi berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan ini," ujar Komah sambil menangis.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler