Detik-detik Penangkapan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi Usia 8 Bulan di dalam Hutan, Sempat Diberi Minum

11 Januari 2023, 20:25 WIB
Rd (23), terduga pelaku pembunuhan bayi berusia delapan bulan di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diberi minum oleh petugas Polres Pangandaran saat ditangkap di hutan, Rabu 11 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Tangkapan Layar Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Terduga pelaku pembunuhan bayi berusia delapan bulan di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rd (23) berhasil ditangkap petugas Polres Pangandaran. 

Rd dicokok di tengah hutan yang berjarak sekira 5 Km dari rumahnya, setelah beberapa hari melarikan diri. Ia pergi dari rumah sejak Senin 9 Januari 2023 setelah diduga membunuh bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, setelah diduga membunuh bayi tersebut Rd melarikan diri tidak membawa kendaraan. Ia berjalan kaki menuju lokasi yang jauh dari tempat pemukiman warga.

Baca Juga: Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi Usia 8 Bulan di Pangandaran Ditangkap, Sembunyi di Hutan 3 Hari Tak Makan

"Pencarian pelaku tersebut sudah ke beberapa tempat, namun pada hari ke tiga ini kami berhasil menangkap Rd di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih," kata Luhut, Rabu 11 Januari 2023.

Pada saat penangkapan, lanjut Luhut, Rd sedang duduk di bawah pohon berukuran cukup besar yang ada di dalam hutan tersebut.

"Di situ kami langsung melakukan penangkapan, namun kondisi pelaku sudah lemas karena beberapa hari Rd tidak mengonsumsi makanan, kami juga sempat memberi minum terlebih dahulu," kata Luhut.

Baca Juga: Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Tahun 2021, Kini Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Dijatuhi Vonis Sama

Selanjutnya, Rd dibawa ke Mapolres Pangandaran, namun melihat kondisinya lemah perlu adanya perawatan, pihaknya membawa ke Puskesmas Parigi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemrosesan pelaku.

Rd terancam Pasal 80 ayat(1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler