KABAR PRIANGAN - Setelah divonis dua tahun enam bulan pada 25 Agustus 2021, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menjatuhkan vonis yang sama kepada terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPN), MSP, di Ruang Utama PN Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Rabu 11 Januari 2023.
Seusai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, Penasehat Hukum MSP, Sovi M Shofiyuddin mengatakan, atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima.
Menurutnya, pada kasus terdakwa MSP ini ada beberapa hal yang pihaknya pertimbangkan.
"Untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir karena ada beberapa hal yang kami pertimbangkan, terutama yang dari awal-awal pernah saya sampaikan bahwa terkait dengan perkara ini sebenarnya ada banyak orang yang terlibat sehingga perkara ini semestinya dapat memberikan rasa keadilan bagi semuanya," ucapnya.
Diketahui, terdakwa MSP tengah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Ciamis akibat perbuatannya terdahulu dalam kasus penipuan CPNS, dan kini dirinya harus menanggung kembali hukuman dengan kasus serupa.
"Hukumannya sama seperti vonis sebelumnya dua tahun enam bulan. Sekarang belum menjalani tahanan karena yang dijalani oleh MSP masih hukuman yang lama, jadi vonis ini ditambah lagi," kata Sovi.
Baca Juga: Polisi Amankan 17 Orang Berandalan Motor di Garut yang Ugal-ugalan dan Viral di Medsos
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara, namun majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan penasehat hukum MSP guna dapat meringankan sebagian permohonan yang telah disampaikan.