Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Tahun 2021, Kini Terdakwa Kasus Penipuan CPNS di Ciamis Dijatuhi Vonis Sama

- 11 Januari 2023, 20:03 WIB
MSP yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena kasus penipuan CPNS, kini harus menjalani tambahan hukuman atas kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 11 Januari 2023.*
MSP yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena kasus penipuan CPNS, kini harus menjalani tambahan hukuman atas kasus serupa oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 11 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Setelah divonis dua tahun enam bulan pada 25 Agustus 2021, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menjatuhkan vonis yang sama kepada terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPN), MSP, di Ruang Utama PN Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Rabu 11 Januari 2023.

Seusai persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, Penasehat Hukum MSP, Sovi M Shofiyuddin mengatakan, atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima.

Menurutnya, pada kasus terdakwa MSP ini ada beberapa hal yang pihaknya pertimbangkan.

Baca Juga: Warga Kepel Cisaga ini Kaget dan Terharu, Saat Bupati Ciamis Datang Tiba-tiba dan Beri Bantuan Rutilahu

"Untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir karena ada beberapa hal yang kami pertimbangkan, terutama yang dari awal-awal pernah saya sampaikan bahwa terkait dengan perkara ini sebenarnya ada banyak orang yang terlibat sehingga perkara ini semestinya dapat memberikan rasa keadilan bagi semuanya," ucapnya.

Diketahui, terdakwa MSP tengah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Ciamis akibat perbuatannya terdahulu dalam kasus penipuan CPNS, dan kini dirinya harus menanggung kembali hukuman dengan kasus serupa.

"Hukumannya sama seperti vonis sebelumnya dua tahun enam bulan. Sekarang belum menjalani tahanan karena yang dijalani oleh MSP masih hukuman yang lama, jadi vonis ini ditambah lagi," kata Sovi.

Baca Juga: Polisi Amankan 17 Orang Berandalan Motor di Garut yang Ugal-ugalan dan Viral di Medsos

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara, namun majelis hakim mengabulkan permohonan yang disampaikan penasehat hukum MSP guna dapat meringankan sebagian permohonan yang telah disampaikan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x