Curi Audio Mobil Seharga Rp8 Juta Dijual Rp150 Ribu, Pemuda Warga Tasikmalaya Terancam Dibui 7 Tahun

25 Januari 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/Mohamed Hassan/

KABAR PRIANGAN - Gara gara mencuri seperangkat audio Rockford seharga Rp 8 juta lebih milik Asep Saefuloh yang terpasang di mobil Honda Genio dengan cara membongkar pintu garasi, SS (24) penduduk Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya SS (24) terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Semakin ironisnya, audio berharga jutaan tersebut ia hanya jual seharga Rp 150 ribu. Dakwaan itu dibacakan Rabu 25 Januari 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adang Sujana SH, dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Persidangan itu sendiri berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dewi Rindaryati SH, MH.

Baca Juga: Berebut Lima Kuota, 61 Peserta Ikut Tes Petugas Haji 2023 Kemenag Kabupaten Tasikmalaya

Dalam dakwaan JPU Adang Sujana SH, diantaranya menyebutkan aksi pencurian yang dilakukan oleh SS berlangsung pada Senin 7 Nopember 2022 sekira pukul 23.00 bertempat di Bengkel Galiano Motor, Jalan Purbaratu Kelurahan Purbaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

JPU menyebutkan dalam dakwaannya, sebelum melakukan aksi pencurian SS dengan pura-pura menghilangkan rasa suntuk mengajak salah seorang temannya untuk jalan-jalan ke Kota Tasikmalaya. Dibonceng motor milik temannya itu, keduanya pun berputar-putar di Kota Tasikmalaya,tetapi karena gerimis keduanya pun kembali mengarahkan motornya ke arah pulang.

Di tengah jalan terdakwa SS meminta temannya menghentikan motornya dengan alasan untuk berteduh. Dengan berpura pura akan buang air kencing terdakwa pun menyelinap ke bagian belakang sebuah gedung yang ternyata sebuah bengkel mobil yang belakangan diketahui milik Asep Saefuloh.

Baca Juga: Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Salah Satu Perusahaan Cabang di Tasikmalaya Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Tanpa sepengetahuan temannya, SS membuka engsel pintu bengkel mobil tersebut dengan sebuah obeng yang ternyata telah dipersiapkan sebelumnya disimpan dibalik bajunya. "Di dalam bengkel tersebut ternyata terparkir sebuah mobil Honda Genio," ucap Adang.

Setelah mencari, beberapa saat dia menemukan kunci kontak mobil yang digantung dengan peralatan bengkel lainnya. Dengan kunci kontak itu dia berhasil membuka pintu mobil dan tanpa kesulitan dia  pun berhasil membongkar seperangkat audio merk Rockford dari dalam mobil tersebut.

Agar tidak diketahui oleh temannya dia pun membawa barang hasil curiannya itu dengan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Setelah itu menghampiri lagi temannya dan mengajaknya  untuk menjalankan lagi motornya. "Pada saat lewat sebuah warnet terdakwa meminta untuk diturunkan sedangkan temannya itu disuruhnya pulang," kata Adang.

Baca Juga: JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Citanduy Ciamis Ditunda Sepekan

Usai temannya pergi, terdakwa pun memasuki warnet. Ternyata dengan fasilitas warnet itu dia menawarkan barang hasil curiannya melalui internet dengan harga sangat murah yakni hanya Rp 150.000. Mungkin karena harganya yang murah barang hasil curiannya itu dengan mudah terjual.

Tetapi semudah menjual barang curiannya aparat yang berwajib pun dengan mudah pula menangkap dirinya. Akhirnya SS pun ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas kejadian itu, kepada pihak berwajib Asep Saefuloh selaku pemilik audio yang terpasang di mobil Genio mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Sidang akan diundur sampai Senin 30 Januari 2023 dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan para saksi.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler