Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Salah Satu Perusahaan Cabang di Tasikmalaya Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

- 25 Januari 2023, 18:41 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan perkara penggelapan keuangan salah satu perusahaan di Kota Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 25 Januari 2023.*
Suasana sidang pembacaan putusan perkara penggelapan keuangan salah satu perusahaan di Kota Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa 25 Januari 2023.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman/

KABAR PRIANGAN - Karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1), Les (28) kasir salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dan perdagangan umum, harus meringkuk di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya. 

Perempuan warga Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, Selasa 24 Januari 2023.

Putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Tuty Suryani SH, MH, itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Rahmawati SH, dari Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan.

Baca Juga: Istri Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Mamat Rahmat Tutup Usia, Sejumlah Tokoh Masyarakat Sampaikan Dukacita

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Dicky Djuniarto selaku kepala cabang di Tasikmalaya tempat terdakwa bekerja, dan saksi Cristian Bayu Nugroho SE, yang bekerja di kantor pusat di Jakarta sebagai finance and acounting officer, mengatakan kerugian akibat penggelapan yang dilakukan terdakwa sekitar Rp 890 juta lebih.

Keduanya menyebutkan perkara penggelapan itu terjadi sekitar bulan Maret 2022 hingga Juni 2022. Modus penggelapan, ada sekitar 18 transaksi setoran yang diterima oleh terdakwa dan seharusnya disetorkan lagi ke bank penerima tetapi tidak disetorkan.

Selain itu ada penerimaan dari hasil wiraniaga perusahaan yang tidak disetorkan ke bank, serta ada juga hasil penagihan para sales yang juga tidak disetorkan ke bank, serta kelebihan penarikan uang operasional dari bank yang tidak disetorkan kembali ke bank.

Baca Juga: Duh, Jengkol Menghilang di Warung dan Pedagang Sayur Tasikmalaya, Ibu-ibu Mengeluh, Jengkolers Rindu Aromanya

Diketahui dalam persidangan, perbuatan terdakwa yang bertugas sebagai kasir sejak tahun 2018 dengan gaji Rp 2,7 juta per bulan itu mulai terungkap ketika kantor pusat meminta rekapan penyetoran ke bank penerima yang menjadi pekerjaan terdakwa sehari hari.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x