KABAR PRIANGAN - Para wartawan yang menunggu dari pagi hingga sore hari, mesti gigit jari dengan hasil yang didapat. Soalnya, persidangan yang menyedot perhatian banyak orang yaitu kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, harus menunggu waktu satu minggu lagi untuk pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ciamis dalam persidangan yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 25 Juli 2023, belum siap.
Sontak saja Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, agak kesal dan memberikan waktu satu minggu lagi untuk agenda pembacaan tuntutan.
"Kapan siapnya, jadi nanti tidak lebih dari satu minggu dan itu terakhir. Kalau tidak, dia (terdakwa) nanti keluar dari hukum sebelum putusan dibacakan. Paling lambat seminggu, tidak ada pemunduran lagi," ujar Dede kepada JPU.
"Kami kasih kesempatan satu kali lagi, dan itu pun nanti kalau ada pembelaan, mungkin tidak seminggu. Makanya dipersiapkan dari sekarang, tanpa harus menunggu tuntutan," ucap Dede menambahkan, dalam persidangan.
Seusai persidangan ditutup, JPU Dyah Anggraeni, SH, menyebutkan, bahan tuntutan hampir selesai dan sedang dalam proses. "Ya diundur dulu, kami minta waktu, sebenarnya kami sudah proses, nanti pasti dibacakan, minggu depan, Insya Allah. Ini juga sebenarnya hampir selesai semuanya," ucapnya.
Dyah menyebut alasan lebih detailnya lagi karena pihaknya mesti berhati-hati dalam membacakan tuntutan di persidangan, sehingga berusaha sangat sedetail dan teliti.