Pelajar SMKN Situraja Sumedang Belajar Praktek Nikah di Sekolah

30 Maret 2023, 16:11 WIB
Siswa-siswi SMKN Situraja Sumedang melaksanakan ujian sekolah dengan materi fiqih pernikahan dalam mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Siswa kelas XII SMKN Situraja Kabupaten Sumedang diajarkan untuk memahami fiqih tentang pernikahan.

Ilmu tersebut dinilai sangat penting, karena pernikahan merupakan gerbang membentuk keluarga yang sakinah sebagai pelaksanaan ibadah agar mendapatkan kesejahteraan.

"Makanya, dalam ujian sekolah (US) praktek mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, para siswa diberikan ujian materi fiqih pernikahan," ujar Kepala Sekolah SMKN Situraja, Saiful Juntan, S.Pd., Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Menara Kujang Sapasang di Jatigede Sumedang akan Diresmikan April 2023

Pada ujian praktek tersebut, kata dia, diharapkan bisa mengukur kemampuan siswa dalam memahami fiqih pernikahan. Sehingga bisa diimplementasikan saat nanti berada di lingkungan masyarakat.

"Untuk para siswa minimal nanti jadi bekal bagaimana tata cara nikah sesuai syariat dan diketahui atau terdaftar di administrasi. Lebih jauhnya arti dan nilai dari pernikahan itu sendiri," ucapnya.

Pada ujian praktek, sambung dia, setiap siswa diberikan peran masing-masing. Antara lain ada yang jadi calon pengantin, yang jadi petugas KUA, ada yang jadi sebagai orang tua serta saksi-saksi.

Baca Juga: JPU Cecar 4 Saksi pada Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan di Sumedang

"Sebagaimana layaknya mau nikahan, ada calon, ada petugas KUA, ada rombongan keluarga dan lainnya," imbuhnya.

Saiful menambahkan, pada ujian praktek nikah juga dilakukan dengan serangkaian tradisi pernikahan di masyarakat. Sehingga ujian praktek tersebut layaknya pernikahan yang nyata.

"Pernikahan itu sangat sakral, maka dilakukan harus dilaksanakan dengan pemahaman sesuai ilmunya," katanya.

Baca Juga: Safari Ramadan, AHY Berdialog dengan Kaum Milenial di Sumedang

Salah seorang siswa Lela Laila Syarina menyatakan, praktek ujian fiqih pernikahan menambah ilmu pengetahuan terkait tata cara pernikahan berdasarkan keagamaan. Sehingga sejumlah cara, syarat dan ketentuannya bisa diketahui.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler