KABAR PRIANGAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ciamis mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR)/Tunjangan Keagamaan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H tiba.
Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Ciamis Okta Jabal, pihaknya saat ini sudah melakukan monitoring kepada setiap perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis sambil menyosialisasikan peraturan ketenagakerjaan mengenai Tunjangan Keagamaan/THR.
"Pihak Disnakertrans Ciamis telah melakukan sosialisasi mengenai kewajiban para pengusaha yang ada di Ciamis untuk membayar THR sesuai aturan yang ada," katanya, Kamis 30 Maret 2023.
Okta menyampaikan, bagi para pengusaha mempekerjakan karyawan namun di kemudian hari tidak mengindahkan imbauan untuk membayar THR bagi para karyawannya tentu ada konsekuensinya karena hal itu sudah merupakan kewajiban.
"Kami akan menegur seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya," ucapnya.
Disebutkan Okta, sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dengan peraturan pembayaran tunjangan THR tersebut karena masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat. "Kami sudah membuat draft aturan itu tinggal menunggu aturan dari provinsi," katanya.***