KABAR PRIANGAN- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait konversi besaran zakat fitrah di seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan yang beragama islam, yang dilakukan pada bulan Ramadhan dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Dilansir kabar-priangan.com dari baznas.go.id pada 31 Maret 2023, para ulama memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras. Nomimal uang yang dikeluarkan setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
Ada delapan golongan penerima zakat atau mustahik yang berhak mendapatkan zakat dan kepada merekalah zakat fitrah disalurkan, yaitu fakir, miskir, amil, mu’alaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Baca Juga: Bupati Garut Kecewa Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia Usia-20
Karena itulah Baznas Jawa Barat mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam uang tunai, dengan nomor surat 163/BAZNAS-JABAR/III/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1444 H/2023 M. Berikut adalah besarannya:
Kabupaten Bandung Rp32.500
Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
Kabupaten Bekasi Rp45.000
Kabupaten Bogor Rp42.000
Kabupaten Ciamis Rp30.000
Kabupaten Cianjur Rp34.000
Kabupaten Cirebon Rp30.000
Kabupaten Garut Rp35.000
Kabupaten Indramayu Rp30.000
Kabupaten Karawang Rp35.000
Kabupaten Kuningan Rp30.000
Kabupaten Majalengka Rp32.500
Kabupaten Pangandaran Rp30.000
Kabupaten Purwakarta Rp32.500
Kabupaten Subang Rp35.000
Kabupaten Sukabumi Rp32.500
Kabupaten Sumedang Rp32.500
Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000
Kota Bandung Rp32.500
Kota Banjar Rp32.500
Kota Bekasi Rp40.000
Kota Bogor Rp45.000
Kota Cimahi Rp32.500
Kota Cirebon Rp42.000
Kota Depok Rp45.000
Kota Sukabumi Rp33.000
Kota Tasikmalaya Rp35.000
Itulah daftar besaran zakat fitrah yang dikonversi ke dalam uang tunai sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Surat tersebut ditandatangani di Bandung pada 5 Ramadhan 1444 H atau 27 Maret 2023 oleh Ketua Baznas Jawa Barat Drs. H. Anang Jauharuddin, M. M.Pd.***