Satres Narkoba Polres Sumedang Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

14 Agustus 2023, 17:36 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, jenis ganja dan tembakau sintetis selama periode bulan Juli - Agustus 2023.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan didampingi Waka Polres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Narkoba AKP Ronih, menyampaikan dalam pengungkapan kasus selama bulan Juli hingga Agustus ini, Sat Res Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 8 tersangka, dimana salah satunya merupakan residivis.

"Ada 5 kasus yang berhasil diungkap dengan rincian penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 3 Kasus, jenis sabu dan ganja 1 Kasus dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Sintetis 1 kasus," ucapnya saat konferensi pers di Halaman Mapolres Sumedang, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Cibubuan Sumedang Dijadikan Model Desa Wisata Perintis Berbasis Social Enterprise

Menurutnya, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tersangka

kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja dan 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Dimana salah satu tersangka merupakan residivis dan seorang tersangka masih berstatus pelajar.

"8 tersangka diamankan dari beberapa TKP yaitu 6 di wilayah Kecamatan Jatinangor dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Tanjungkerta," katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 47,99 Gram, jenis Ganja 328,49 gram dan narkotika jenis sintetis (tembakau gorila) sebanyak 163,29 gram.

Baca Juga: Menara Kujang Sapasang di Waduk Jatigede Sumedang, Mahakarya Ikonik dan Penuh Makna

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak kurang lebih 200 jiwa," ujarnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka, untuk 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," ujarnya.

Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," tambahnya.

Baca Juga: Hadir di Menara Kujang Sapasang, Artis Cantik ini Diminta Bupati Sumedang Promosikan Wisata Jatigede

Selanjutnya terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Adapun ke 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

"Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya ada yang memproduksi atau home industri. Dan dalam transaksinya para tersangka melakukan transaksi dengan cara transfer, selanjutnya dipetakan melalui google maps, transaksi tatap muka secara langsung, disimpan ditempat tertentu dengan cara ditempel," katanya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler