Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel

- 12 Januari 2022, 11:43 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba  AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di aula Tribrata Polres Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Sat Narkoba Polres Sumedang menangkap tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan modus tempel.

Ke enam tersangka tersebut, yaitu, MF (28), FK (26), JJ (29), IG (24), ADK (34), CK (21) dan TK (24).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan lima laporan yang diterima oleh polisi di tiga lokasi penangkapan.

Baca Juga: Terbukti Negatif Narkoba, Naufal Samudra Tetap Jalani Rehabilitasi

Pengungkapan pertama dilakukan  Senin 3 Januari 2022 sekitar 00.15 WIB, Sat Narkoba Polres Sumedang, telah berhasil mengamankan MF yang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kol. Achmad Syam tepatnya di RT.03 RW.06 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor.

Setelah dilakukan tes urine, sambung Kapolres, MF didapatkan hasilnya positif methamphetamine (sabu).  Kemudian dilakukan pengembangan ke Kampung Rancaekek Wetan RT.01 RW.06 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu FK (26), JJ (29) dan IG (24).

"Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 set alat hisap sabu, 5 paket Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan menurut keterangan semua barang bukti tersebut milik IG dengan berat kotor 2,63 gram," ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Aula Tribata Polres Sumedang, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Artis Kembali Terlibat Narkoba, Naufal Samudra Ditangkap untuk Kedua Kalinya

Menurut, Kapolres, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah IG yang beralamatkan Kampung Babakan Cereme RT.03 RW.03 Desa Linggar Kecamatan, Rancaekek Kabupaten Bandung.

Hasilnya, kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 14,37 gram dan 2 buah alat timbangan digital.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x