Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan dari 47 Perkara, Mulai dari Golok hingga HP

28 Februari 2024, 15:55 WIB
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang ikut serta dalam pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri Sumedang, selama periode bulan Desember 2023 sampai Februari 2024 dimusnahkan, di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Rabu, 28 Februari 2024.

Hadir dalam kegiatan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumedang. 

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, antara lain empat jenis narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang dari 16 perkara yang telah inkrah pengadilan. 

Baca Juga: Jelang Ramadan, Bhayangkari Polres Sumedang Fasilitasi Warga Mendapat Beras dengan Harga Murah

"Kami telah melaksanakan pemusnahan barang tindak pidana yang telah inkrah pengadilan," kata Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari. 

Yenita menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penyitaan Kejari Sumedang selama periode bulan Desember 2023 sampai Februari 2024.

Selain memusnahkan barang bukti Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang, kami juga telah memusnahkan barang bukti dari 31 perkara lainnya, seperti ponsel, jaket, tas, plastik, golok dan barang bukti lainnya," ujar Yenita.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner Legend di Sumedang yang Masih Hits 2024, Bikin Nagih! Nomor 5 Cocok Buat Munggahan

Tiga Cara

Dalam pelaksanaannya, sambung Yenita, pemusnahan barang bukti ini dilakukan melalui tiga cara, untuk pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan cara diblender.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya, seperti jaket, helm dan tas dilakukan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti ponsel, golok dan benda tajam lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda. 

"Khusus untuk barang bukti Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang, rinciannya sebagai berikut, sabu sebanyak 32,86 gram, ganja sebanyak 302,88 gram, Aprazolam sebanyak 34 butir, Riklona 2 Clonazepam 2 mg sebanyak 90 butir, dan tembakau gorila sebanyak 170, 73 gram," tutur Yenita Sari.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Jatinunggal Sumedang, Badan Jalan Retak, Dua Rumah Terancam Ambruk

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, dan Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.***

 

 

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler