KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memastikan akan segera mengambil sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, melalui Kasi Pidsus Roy Andhika Stevanus Sembiring, SH mengatakan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan infrastruktur jalan Citengah-Cisoka, saat ini tim penyidik dari Kejari tengah mempelajari dan melakukan evaluasi mengingat semua tim penyidiknya diganti semua.
"Jadi tim penyelidik yang lama sudah diganti semua, maka kami telah membentuk tim(penyidik)baru untuk mempelajarinya dan akan melakukan evaluasi," ujanya.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Kukuhkan Duta Pancasila
Roy menyampaikan jika nanti hasil evaluasinya sudah ada, maka kami secepatnya akan ambil sikap terkait kasus ini.
Adapun untuk penanganan kasus korupsi yang ditangani pada tahun 2023 ini, Roy mengungkapkan telah ada 4 perkara yang telah dieksekusi, 3 perkara dalam proses penyelidikan, 2 perkara dalam proses penyidikan dan sedang tahap penuntutan 7 perkara.
"Kejari Sumedang juga telah berhasil melakukan penyelematan keuangan negara tindak pidana korupsi yang telah incracht sebesar Rp90 juta dan telah disetorkan ke Kas Negara," katanya.
Baca Juga: Kejari Sumedang Sita Aset Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Menurutnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan jalan Citengah-Cisoka tahun anggaran 2019 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. Pihak Kejari Sumedang
pada Senin tanggal 12 September tahun 2022 lalu telah melakukan menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang.***