Penataan Lahan untuk Perumahan di Pamulihan Sumedang Dihentikan Satpol PP, Tak ada Koordinasi

20 Maret 2024, 07:23 WIB
Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi terkait persoalan aktivitas penataan perumahan di Pamulihan. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang telah menutup sementara aktivitas penataan lahan perumahan di Dusun Babakan, Desa Pamulihan Kecamatan Pamulihan.

Hal itu menyusul adanya kekhawatiran warga terkait penggunaan alat berat tanpa izin lengkap dari PT Lumbung Jaya.

Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengklarifikasi kegiatan tersebut dalam pertemuan yang telah dilakukan dengan pihak terkait. 

Baca Juga: Buka Pesantren Ramadan, Pj Bupati Herman ajak ASN Sumedang untuk Berbuat Baik

"Kami hadirkan tim dari DPMPTSP, Dinas Perkim dan BPBD Kabupaten Sumedang untuk memberikan informasi terkait persyaratan kegiatan usaha perumahan, supaya bisa berkomunikasi dengan para tim kecamatan," ucapnya usai pertemuan di Aula Kecamatan Pamulihan, Selasa 19 Maret 2024

Rizzal menambahkan bahwa kegiatan tersebut membutuhkan analisis geologi, mengingat lokasi rencana PT Lumbung masuk ke area rawan gerakan tanah.

"Diperlukan hasil analisis geologi untuk menghindari permasalahan di masa depan," ujarnya.

Baca Juga: Napi Teroris JAD asal Tasikmalaya Dibebaskan dari Lapas Sumedang, Pulang di Kawal Densus 88

Tak Ada Koordinasi

Sementara itu, Kades Pamulihan, Ujang Sulaeman, menyampaikan awalnya perumahan yang digarap PT Lumbung itu beli lahan dari PT Gunung Jati, developer yang sebelumnya.

Hanya PT Lumbung sendiri tidak koordinasi terkait perizinan. Baru diketahui kurang lebih dari seminggu ini. 

Kata dia, seharusnya, ketika akan menandatangani izin, mekanisme harus di tempuh. Adapun proses tanda tangan ke warga untuk dapat izin bukan melalui musyawarah, tatapi door to door ke warga. 

Baca Juga: DBHCHT Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Warga Sumedang, Terutama Sektor Ini

"Dari info masyarakat sebagian yang menandatangani katanya bukan izin untuk perumahan tapi izin untuk kebisingan, makanya saya belum menandatangani karena info dari warga pun seperti itu," kata dia. 

Ujang menuturkan dari pihak developer perumahan, bilang ke pihaknya luas 4 hektar dan akan dibangun 2 hektar. 

"Tapi katanya ada 11 hektaran jadi belum konsisten," katanya lagi. 

Baca Juga: Pj Maybrat Papua Barat Hadiri Dies Natalies IPDN ke 68, Senang Bertemu Jurnalis Sumedang

"Saya sangat merespon baik dibantu oleh Pa Kabid dan instansi yang lainnya, sehingga kita paham bagaimana cara ke depan untuk menghadapi rencana pembangunan perumahan berikutnya," tambahnya. 

Selain itupun pihak pemerintah desa masih menunggu hak dan kewajiban dari PT Gunung Jati pengembang sebelumnya. 

Karena ada lahan warga yang masuk ke sertifikat PT Gunung Jati pada tahun 1996. Kemudian pihak desa mengajukan di 2021. Namun sudah 4 tahun tidak ada realisasi.

Baca Juga: Safari Ramadan di Sumedang Harus Kontekstual dan Berdampak, Usung 3 Agenda Khusus

"Ada beberapa bidang tanah warga yang masuk sertifikat Gunung Jati maksudnya cepat pisahkan," ucapnya.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler