Satpol PP Sumedang Panggil Pengembang Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse

- 21 Juli 2023, 15:37 WIB
Pengembang proyek pembangunan perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse di panggil Satpol PP Sumedang.
Pengembang proyek pembangunan perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse di panggil Satpol PP Sumedang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi /

KABAR PRIANGAN - Satpol PP Kabupaten Sumedang memanggil pihak pengembang Perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse. Baru-baru ini pembangunan perumahan mengundang protes warga Pasanggrahan Sumedang.

Selain pihak pengembang dihadirkan pula dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten.

Kemudian pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Camat Sumedang Selatan dan Lurah Pasanggrahan Baru.

Baca Juga: Dinas PUTR Sumedang Minta Pengembang Perumahan Taat Regulasi

"Hasil dari koordinasi dengan beberapa pihak sepakat untuk memberhentikan pembangunan sebelum perizinan keluar," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal, Jumat, 21 Juli 2023.

Pihaknya, kata Rizal memberikan waktu maksimal 1 minggu agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan.

"Tidak ada aktivitas, silahkan konsentrasi untuk melakukan permohonan perizinan dengan pemenuhan NIB KLBI mulai OSS RBA dan kewajiban terhadap rekomendasi ataupun saran teknis yang akan diberikan oleh OPD teknis terkait," ujarnya.

Baca Juga: Sebanyak 258 Pejabat Struktural Pemkab Sumedang Duduki Jabatan Baru

Sementara itu, Direktur PT Daya Cipta Langgeng pengembang perumahan Pasanggrahan Hills Townhouse 

Sri Ramadaniawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pemenuhan kewajiban terkait dengan dokumen perizinan yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x