Tak Temasuk Wajib PPKM, Ciamis Berlakukan PPKM Mandiri

- 25 Januari 2021, 21:51 WIB
Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (25/01/2020).
Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (25/01/2020). /Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN - Menurut pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, wilayah Ciamis tidak termasuk kabupaten yang melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan tetapi karena kondisi Tracing di Kabupaten Ciamis tetap naik maka akan dilaksanakan PPKM Mandiri hingga 8 Februari 2021.

Demikian, hal yang tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M.Pd saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertempat di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin (25/01/2020).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para unsur Forkopimda seperti Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis dan diikuti oleh Ketua KADIN Ciamis, Ketua PHRI Ciamis, Ketuas Gapensi Ciamis, ketua Gapeksi Ciamis beserta para pelaku usaha lainya.

Sekda Ciamis Tatang mengatakan, hasil dari pelaksanaan PPKM selama dua pekan kemarin, Kabupaten Ciamis yang sebelumnya zona merah kini telah menjadi zona orange.

"Alhamdulillah dengan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Ciamis dari tanggal 11 sampai 25 januari 2021 saat ini Ciamis sudah masuk kembali ke zona oranye, tentu ini semua berkat kerjasama yang baik semua pihak terutama Forkopimda dan Satgas Covid Ciamis yang bekerja secara maksimal," ungkapnya.

Meski Begitu, Tatang menuturkan penegakkan protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan terutama oleh para pelaku usaha.

"Meskipun sudah kembali ke zona oranye, akan tetapi kondisi tracing di Kabupaten Ciamis tetap naik, setidaknya 25 sampai 28 orang terkonfirmasi positif covid-19 setiap harinya, oleh karenanya Pemkab Ciamis memutuskan untuk tetap melaksanakan PPKM namun secara mandiri," imbuhnya.

Ia menjelaskan, peraturan dan ketentuan PPKM mandiri sama dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya yaitu masyarakat tetap mendisiplinkan diri dengan protokol kesehatan, bedanya untuk PPKM mandiri dengan tanpa dibiyayai oleh pemerintah.

Tatang berharap kegiatan sosialisasi PPKM mandiri dapat dilaksanakan oleh semua pihak terutama para ketua asosiasi dan pelaku usaha di Kabupaten Ciamis.

"Saya berharap semua pihak dapat bahu membahu menyosialisasikan PPKM mandiri ini kepada masyarakat serta sama-sama mendukung rencana pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ciamis. hal tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis", Pungkasnya. (Agus Berrie)***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x