Kejari Tasik : Kasus Netralitas Kasatpol PP Kabupaten Tasik Segera Dilimpah ke Pengadilan

- 27 Januari 2021, 09:23 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasik Rizal Sanusi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasik Rizal Sanusi /Aris Muhamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Kasus dugaan netralitas ASN yang dilakukan Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, IR, pada Pilkada 2020 lalu nampaknya bakal segera masuk ke proses persidangan.

Hal ini dikarenakan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, serta berkas dinyatakan sudah tahap dua atau diserahkannya tersangka beserta barang bukti dari Kepolisian ke Kejaksaan, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan.

"Itu (kasus Kasatpol PP) sudah tahap dua tadi jam sepuluh hari ini (kemarin). Ia datang ke sini didampingi pengacara juga, Bambang dan kawan-kawan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rizal Sanusi, Selasa (26/1/2021) kemarin.

Untuk selanjutnya, dikatakan Rizal, pihaknya akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Jumat 29 Januari 2021. Hal itu agar Hakim pengadilan bisa meneliti terlebih dahulu sebelum masuk ke persidangan. Sebab prosesnya diusakan cepat, tujuh hari, agar prosesnya tidak menghambat persidangan dan pekerjaan lain.

Rizal menjelaskan, untuk ancaman yang dijeratkan kepada tersangka yakni Pasal 188 jou Pasal 71 ayat 1 Undang-undang nomor 14, diperbaharui dengan UU nomor 15, diperbaharui UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, serta denda minimal Rp 600.000 dan maksimal Rp 6.000.000.

Sampai saat ini, diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menangani 3 perkara hukum netralitas aparat pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu yakni perkara Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan denda masing-masing berupa uang Rp 4 juta, tanpa kurungan penjara.

Sementara satu lagi yakni perkara netralitas kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang kini sedang ditangani pihaknya. Diketahui dirinya melakukan unggahan di media sosial facebook dengan membagikan video tata cara mencoblos surat suara yang mengarah pada salah satu pasangan calon.

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x