Pemkot Tasikmalaya Diapresiasi Kemendagri Masuk 10 Besar SPM Awards 2024, Satu-satunya Kota di Jabar

- 26 April 2024, 13:00 WIB
Pemkot Tasikmalaya Diapresiasi Kemendagri Masuk 10 Besar SPM Awards 2024.*
Pemkot Tasikmalaya Diapresiasi Kemendagri Masuk 10 Besar SPM Awards 2024.* /

 

KABAR PRIANGAN - Kementerian Dalam Negeri RI mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan memberikan penghargaan sebagai 10 Besar Kota Terbaik Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024. Penghargaan tersebut disampaikan di Hotel Bidakara Jakarta.

SPM Awards 2024 merupakan ajang pemberian penghargaan Kementerian Dalam Negeri RI kepada provinsi, kabupaten dan kota yang berkinerja terbaik dalam penerapan kualitas Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: SEJARAH LAGI! Korsel vs Timnas Indonesia U23 12-13, Garuda Muda ke Semifinal, Kian Dekat Olimpiade 2024 Paris

Pj. Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME, mengatakan cukup bangga atas terpilihnya Kota Tasikmalaya masuk 10 Besar SPM Award 2024 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

"Syukur alhamdulillah, Pemkot Tasikmalaya untuk pertama kalinya masuk dalam kategori 10 kota dengan Standar Pelayanan Minimal terbaik. Walaupun kita tidak mendapatkan award tapi kita masuk 10 besar bahkan Kota Tasikmalaya adalah satu-satunya kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam kategori SPM Awards 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Sumedang Alokasikan Anggaran DBHCHT untuk Bantu Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

Tingkatkan kualitas standar pelayanan publik

Cheka juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk terus meningkatkan sekaligus memperkuat kualitas Standar Pelayanan Publik untuk kesejahteraan masyarakat. "Tugas kita memperbaiki terus kualitas pelayanan publik. Karena melayani publik, memenuhi standar minimal untuk publik, adalah kewajiban pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mengatakan, SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, dan ketepatan sasaran. "Apalagi, mereka berhadapan langsung dengan masyarakat dalam hal pemenuhan pelayanan dasar,” ucap John.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x