Dikatakan Enung, ketiganya dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk didata dan diberikan pembinaan. Selanjutnya, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kembali perbuatannya.
Enung menegaskan tidak akan memberikan ruang untuk mengedarkan dan mengkonsumsi miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota.
Pasalnya, miras bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak pidana, termasuk kejahatan jalanan.
"Untuk itu sesuai perintah pimpinan, pihaknya akan menindak tegas guna menjaga kondusifitas," ungkapnya.***