"Kami mendengar ada peraturan atau UU yang memperbolehkan budidaya ikan di kawasan waduk atau danau. Dari sini kami ingin mengetahui langkah apa yang harus kami tempuh agar kami bisa budidaya ikan di waduk secara legal," tuturnya.
Dari informasi lain yang diperoleh petani, jauh hari pihak dinas terkait sempat mengajukan zonasi sebanyak sekitar dua persen di wilayah perairan, untuk dijadikan tempat budidaya ikan.
Baca Juga: AS Roma Geser Juventus di Tiga Besar
Wacana tersebut juga belum mendapat kepastian. Perihal tersebut, kata Ramli juga akan dipertanyakan ketika nanti bisa bertemu pihak DPR-RI.
"Makanya kami ingin langsung tahu dari pihak pusat. Agar semua jelas," katanya.
Selama ini, kata dia, praktik budidaya ikan di wilayah perairan Waduk Jatigede belum bisa berjalan optimal.
Sebab beberapa kali mendapatkan penertiban dari pihak pemerintah daerah dengan alasan melanggar peraturan daerah.
Baca Juga: Man City Raih 9 Kemenangan Beruntun, Pep Khawatir Gundogan
Sehingga petani ikan kerap dihantui kecemasan. Sedangkan, katanya, usaha budidaya ikan telah memberikan pendapatan terhadap warga.
Ia menggambarkan, budidaya ikan sudah menjadi profesi bagi ratusan warga eks genangan Waduk Jatigede.