Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online

- 21 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

Hanya yang membedakannya, ujar Istiono, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktik. Selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” katanya.

Baca Juga: Hilangnya Tradisi Berburu Buah Harendong dan Cecenet di Kalangan Anak-anak

Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan.

Akan tetapi layanan ini masih terbatas, sebab pemohon harus terlebih membawa registrasi ke bank untuk perpanjangan.  Setelah itu ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Selain itu, Istiono juga menyinggung terkait pengurusan STNK secara online. Nantinya, pengurusan STNK juga akan melalui virtual seperti perpanjanagan SIM.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah