KABAR PRIANGAN - Sebanyak 53 personel gabungan melakukan operasi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Minggu 14 Maret 2021.
Mereka yang diterjunkan dalam pelaksanaan operasi tersebt terdiri dari 22 personel Polres Ciamis, enam anggota TNI, 17 petugas Satpol PP, dan delapan pegawai Dishub Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Asyiknya Mengabadikan Perjalanan Wisata di Pantai Madasari
Adapun kawasan yang menjadi lokasi kegiatan diantaranya Bunderan Tugu Ikan Marlin, Pintu Tol Pangandaran, Jalan Parapat, Sunrise Pantai Timut Pangandaran, dan Jalan Pantai Timur serta Pantai Barat Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, SIK, MSi, mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramaian di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran telah dijalankan.
Baca Juga: Istri Bupati Jeje Tak Akan Nyalon pada Pilkada Serentak 2024
Sebagaimana tindak lanjut dari penerapan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah guna Mencegah Penyebaran Virus Corona dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan imbauan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Itu semua dilakukan untk mengantisipasi dan menekan penyebaran virus corona khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis," kata Hendria.