Langgar Protokol Kesehatan, Penyaluran Bantuan UMKM Dibubarkan, Bank BNI Pun Kena Sanksi  

- 13 April 2021, 23:01 WIB
SATGAS Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang membubarkan massa yang berkerumun saat penyaluran bantuan UMKM yang dilakukan Bank BNI di Gedung Graha Insun Medal (GIM) Kabupaten Sumedang, Selasa, 13 APril 2021*
SATGAS Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang membubarkan massa yang berkerumun saat penyaluran bantuan UMKM yang dilakukan Bank BNI di Gedung Graha Insun Medal (GIM) Kabupaten Sumedang, Selasa, 13 APril 2021* /Kabar-Priangan.com/Taufik Rochman/

 

KABAR PRIANGAN - Dianggap melanggar protokol kesehatan, aktivitas penyaluran bantuan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Gedung Graha Insun Medal Sumedang, terpaksa dibubarkan petugas, Selasa, 13 April 2021

Penyaluran bantuan UMKM itu dilakukan oleh Bank BNI Cabang Sumedang, .

Menurut informasi, selain banyak penerima bantuan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, antrean pembagian bantuan UMKM itu pun dinilai telah memicu terjadinya kerumunan yang dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Wagub Uu Dinilai 'Offside' Menutup Penambangan Pasir di Kaki Galunggung

Guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, akhirnya turun tangan untuk membubarkan aktivitas pembagian bantuan itu.

Atas pelanggaran tertib protokol kesehatan ini, pihak penyelenggara kegiatan yaitu pihak BNI Sumedang, akhirnya dikenai sanksi administratif Rp 500.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 tahun 2021.

Anggota Bidang Gakumlin Satgas Penanganan Covid-19, Yan Mahal Rizzal menjelaskan, pembubaran tersebut merupakan bagian dari bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dua Santri Tasikmalaya Lolos Audisi Voice Of Ramadan GTV

"Antrean pembagian UMKM ini telah menimbulkan kerumunan, dan banyak melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, aktivitas ini terpaksa kami bubarkan," kata Rizzal, panggilan akrabnya.

Penghentian aktivitas pembagian UMKM tersebut, kata Rizzal, terpaksa dilakukan karena pihak penyelanggara dianggap tidak mematuhi prokes, serta tidak memiliki rekomendasi penyelenggaraan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Maka dari itu, sesuai Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 tahun 2021, Tim Gakkumlin terpaksa harus menghentikan aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: Masih Berpotensi Terjadi Pergerakan Tanah di Babakan Kopo, BPBD Sumedang Siapkan Penanganan Lanjutan

Pihaknya juga memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara atas kegiatan pembagian UMKM yang telah melanggar tertib protokol kesehatan itu.

"Pembubaran aktivitas yang menimbulkan kerumunan ini, kami lakukan dalam upaya mencegah terjadinya penyerabaran Covid-19 dari klaster pembagian bantuan," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi lanjutan agar tidak terjadi lagi kerumunan pada saat pembagian Bantuan UMKM, Bidang Gakumlin yang beranggotakan Satpol PP dan TNI/Polri, saat itu juga langsung melakukan rapat dengan pihak BNI.

Baca Juga: Siap-siap, Perpanjangan SIM A dan SIM C Bisa Dilakukan Secara Online Mulai Bulan Ini

Rapat itu membahas upaya yang akan dilakukan guna mensiasati atau mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kerumunan.

"Rapat ini untuk langkah-langkah apa yang harus dilakukan agar pembagian bantuan UMKM ini tidak menimbulkan kerumunan lagi. Dengan begitu, bantuan bisa tetap tersalurkan tapi tidak melanggar protokol kesehatan," ujar Rizzal.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x