Lima Titik Penyekatan Batas Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya Bakal Halau Pemudik

- 21 April 2021, 20:08 WIB
Polres Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi dan vicon persiapan pengamanan operasi ketupat Lodaya lebaran 2021 bersama Muspida di ruang kerjanya di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu, 21 April 2021.
Polres Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi dan vicon persiapan pengamanan operasi ketupat Lodaya lebaran 2021 bersama Muspida di ruang kerjanya di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu, 21 April 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Ditambah lagi pos penyekatan pemudik di Tasikmalaya Selatan tepatnya di Kecamatan Cipatujah untuk menyekat kendaraan pemudik dari wilayah Garut Selatan, dan Pos penyekatan di Cikalong untuk menghalau kendaraan dari arah Ciamis-Pangandaran.

Terakhir, Polres Tasikmalaya menyiapkan pos penyekatan di Alun-alun Singaparna. Untuk mengatur arus kendaraan di pusat ibukota kabupaten agar saat lebaran aktivitas masyarakat aman, tertib dan lancar. 

"Kita siapkan lima pos penyekatan pemudik, karena mudik lebaran tahun 2021 ini dilarang. Maka pos ini disiapkan untuk menertibkan atau meminta kepada pengendara untuk pulang ke tempat asalnya, putar arah," papar dia.

Rimsyahtono menambahkan, untuk penyekatan kendaraan pemudik sendiri, karena dari wilayah Jakartanya sudah disekat, maka ketika pemudik tetap melanjutkan perjalanan mereka maka akan disuruh putar balik ke tempat asalnya. 

Baca Juga: Antispasi Pemudik, Pemkot Tasikmalaya Siapkan 22 Titik Penyekatan

"Kemudian kendaraan nya dikasih tanda atau stiker merah. Jadi nanti akan mudah untuk dikenali pada saat terpantau di pos penyekatan pemudik," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen menyampaikan terima kasih kepada TNI/Polri bersama instansi pemerintah daerah yang sudah siap dalam menghadapi mudik lebaran. Melalui operasi ketupat Lodaya 2021. Pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan jelang hari raya.

"Kita jamin stok kebutuhan pangan cukup jelang lebaran dan bersama TNI/Polri kita ikut melaksanakan program dan aturan pemerintah pusat, yakni mudik lebaran tahun 2021 tidak diperbolehkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x