Mudik Diperbolehkan Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri: Silakan Saja

- 16 April 2021, 10:49 WIB
Bus Budiman anta rkota antar provinsi (AKAP)
Bus Budiman anta rkota antar provinsi (AKAP) /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

KABAR PRIANGAN - Bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau mudik lebaran dianjurkan untuk melakukan perjalanan sebelum Kamis, 6 Mei 2021.

Hingga 6 Mei 2021 pihak kepolisian tidak akan melakukan penyekatan. Bahkan, polisi siap membantu memperlancar rute perjalanan masyarakat yang ingin mudik sebelum tanggal tersebut.

"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan seperti dikutip Kabar Priangan dari ANTARA, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Kendalikan Kerumunan Massa Saat Verifikasi PKH di Bank BNI dan BRI Garut

Menurut dia, hal ini berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk tidak melarang warganya berpergian kemana saja. Tentunya masyarakat yang bepergian harus menerapkan protokol kesehatan.

Namun pada minggu-minggu mendekati lebaran, pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung.

Sebab ujar, Irjen Istiono, pemberlakuan pelarangan mudik lebaran mulai sejak 6-17 Mei 2021. Pada tanggal tersebut, akan diberlakukan penyekatan dibeberapa wilayah.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Bandung Amankan ER Pelaku Penembakan di Pasar Caringin  

Hal ini dilakukan aparat pemerintah dan Polri demi mengantisipasi tingkat penyebaran virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x