UAS lalu menjelaskan bahwa demi kebenaran, maka boleh menceritakan kejelekan orang lain ketika menjadi saksi. “Ini dalam hal kesaksian boleh,” kata UAS.
Kedua, kata dia, ketika menanyakan masalah hukum. UAS kemudian memberikan ilustrasi lagi ketika seorang jemaah bertanya kepada seorang ustadz tentang hukum.
Baca Juga: Unik, Kelompok Pemuda di Tawang Bangunkan Sahur dengan Memakai Kostum Hazmat
“Pa ustadz, boleh saya bertanya masalah hukum? tanya jemaah, yang dijawab “boleh” oleh sang ustadz.
“Tapi saya takut pa ustadz, karena ini ghibah,” tambah jemaah tadi. “Bagaimana saya mau jawab?” balas ustadz.
Dengan demikian, kata UAS, maka untuk bertanya masalah hukum, boleh seseorang melakukan ghibah.
Baca Juga: Tujuh Lembaga Korban Pemotongan Bansos, di-BAP Ulang oleh Kejaksaan
Ketiga, menunjukan kebatilan orang. “Jangan coblos ini orang, karena ini orangnya dzalim, keberjasama dengan seorang kafir,” dia mencontohkan.***