Terkait Pengelolaan Kawasan Wisata Burnong, Pemdes Pakualam Sumedang Usulkan Revisi Perbup

- 4 Mei 2021, 14:50 WIB
Tampak kawasan wisata Buricak Burinong di pesisir perairan Waduk Jatigede blok Cisema Desa Pakualam. Pemdes Pakualam layangkan surat usulan revisi Perbup tentang pengelolaan kawasan wisata Burnong.
Tampak kawasan wisata Buricak Burinong di pesisir perairan Waduk Jatigede blok Cisema Desa Pakualam. Pemdes Pakualam layangkan surat usulan revisi Perbup tentang pengelolaan kawasan wisata Burnong. /kabar-priangan.com/Nanang S/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Sumedang melayangkan surat usulan revisi Peraturan Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengelolaan kawasan desa wisata Buricak Burinong (Burnong) yang berada di Cisema Desa Pakualam.

Kades Pakualam, Sopian Iskandar menyebutkan, upaya tersebut menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pakualam yang tidak berkenan, kawasan wisata Burnong dikelola BUMD Kampung Makmur.

"Dimana dalam ketentuan Perbup tersebut terdapat hal-hal yang menjadi polemik yang mengakibatkan kegelisahan di kalangan masyarakat Desa Pakualam seperti yang terjadi belakangan ini," ujar Sopian, kepada kabar-priangan.com, Selasa 5 Mei 2021.

Baca Juga: Mantan Komandan KRI Nanggala 402, Kolonel Laut Iwa Kartiwa Akhirnya Buka-bukaan Tentang Kondisi Dirinya

Kata Sopian, dengan dilayangkannya surat usulan revisi Perbup tersebut, diharapkan Bupati Sumedang bisa mengakomodasi aspirasi warga Pakualam mengenai pengelolaan kawasan wisata Burnong. Sehingga polemik terkait pengelolaan Burnong dapat diselesaikan.

Ia mencontohkan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 3 disebutkan;
Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan:
menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata;
menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;
menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata;
memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat dalam kawasan dan sekitarnya sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Akuarium Raksasa Bakal Dikerjasamakan dengan Kemenpar, Belum Pastikan Kapan Beroperasi

Dari bunyi atau isi Pasal 3 tersebut diusulkan untuk diganti menjadi;
Pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong bertujuan:
menjaga, melindungi dan melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah kawasan wisata;
menyediakan sumber informasi mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata;
menata dan mengelola potensi dan sumber daya desa demi mendukung pembangunan pariwisata;
memberi dorongan, motivasi dan menciptakan peluang lapangan kerja dan lapangan usaha serta mengurangi kemiskinan bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat Orang Terkena Dampak OTD) pada khususnya dalam kawasan sebagai pelaku utama pembangunan pariwisata.

Baca Juga: Kisruh Siti Mungil Steak House, Penggugat Minta Ganti Rugi Rp718 Juta, Siti Mungil Gugat Balik Rp15 Miliar

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x