Kalah Dipersidangan Kasus Cafe Mungil, Siti Nurjanah Hesteris dan Sempat Pinsan

- 5 Mei 2021, 23:36 WIB
Suasana sidang putusan kasus Cafe Mungil
Suasana sidang putusan kasus Cafe Mungil /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Terkait sidang kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus tersebut, di ruang Cakra, Rabu 05 Mei 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH dan hakim anggota Andhika Perdana, SH.,MH dan Indra Muharam, SH mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin.

"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Ahmad sebelum mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Lakukan Pemantauan di Wilayah Ciamis

Majelis hakim juga menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah. Sebagaimana diketahui tergugat 1 adalah Setiadji Munawar, tergugat 2 Siti Nurjanah dan tergugat 3 Notaris Indri.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta," kata Ahmad. Sementara terkait gugatan balik atau rekonvensi Siti Nurjanah, majelis hakim menyatakan menolak sepenuhnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2021,Polres Ciamis Dirikan Beberapa Pos Penyekatan

Ditemui usai persidangan, Siti Nurjanah didampingi pengacaranya, Saeful Wahid Muharom, SH, mengaku kecewa atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY).

"Ini soal keadilan, ini bukan kedekatan, atas hasil ini kami akan melakukan dua upaya sekaligus, yaitu banding ke pengadilan Tinggi dan upaya hukum ke Komisi Yudisial," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Siti Nurjanah yang sempat histeris dan pingsan atas putusan tersebut.

"Sangat jelas kejadian pada tanggal 9 Desember 2020 itu, saya tidak tahu. Saya hanya menghormati panggilan pa Kapolsek untuk datang. Karena awalnya menjanjikan untuk menyaksikan mediasi, bukan untuk bertanggung jawab," jelas Siti.

Ditemui terpisah, Kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengucapkan terimakasih atas putusan hakim. dimana perjuangan mencari keadilan yang diupayakannya selama ini telah menemui hasil, walaupun gugatan dikabulkan sebagian. Ia tegaskan atas putusan itu, paling tidak pokok perkara atau pokok gugatan sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Polres Garut Perketat Pos Penyekatan , Personil Bersenjata Akan Diterjunkan di Titik Rawan Kamtibmas

Pokok perkara yang dimaksud Didik adalah putusan majelis hakim yang dengan tegas menyatakan bahwa Setiadji Munawar, Siti Nurjanah dan Notaris Indri dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu menegaskan bahwa kerugian Sodikin senilai Rp 893 juta harus dibayar oleh para Setiadji dan Siti Nurjanah.

"Yang tidak kalah penting, hakim juga memutuskan bahwa pengelolaan cafe mungil sebagai jaminan sementara, hak pengelolaannya diberikan kepada klien kami," ucap Didik Puguh.

Namun demikian, Didik Puguh telah menyarankan agar kliennya menunggu putusan inkrah selama 14 hari sebelum mengambil alih kembali cafe Mungil. "Sabar dulu, tunggu 14 hari. Kalau sudah inkrah baru akan kita minta eksekusi," terangnya.

Sementara itu Sodikin juga menyatakan apresiasi atas putusan hakim. "Kami yakin dan optimis putusan hakim di bulan Ramadan ini akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Mengenai rencana banding yang akan dilakukan oleh pihak lawan, kami tidak gentar dan mengikuti prosesnya sampai akhir. Perjuangan ini akan saya selesaikan sampai tuntas," pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah