KABAR PRIANGAN - Terkait transaksi jual beli yang dilakukan oleh Setiaji Munawar (mantan suami Siti Nurjanaha) atau dikenal Siti Mungil pemilik Siti Mungil Steak House Pangandaran dengan Sodikin, yang direncanakan akan digelar putusan persidangan hari ini Rabu, 05 Mei 2021, pengacara Sodikin, Didik Puguh Indarto, mengungkapkan jika ikut terlibat di dalamnya.
Hal tersebut dikatakan Didik berdasarkan bukti-buti tertulis yang dibubuhi tanda tangan dari Siti Nurjanah dalam surat perjanjian di Polsek Pangandaran pada 9 Januari 2020, lalu.
"Dia (Siti) yang ikut tanda tangan pada 9 Januari 2020, surat perjanjiannya sudah diakui di pengadilan juga sudah dijadikan bukti," ucapnya.
Diakui Didik surat perjanjian tersebut dianggap sah sepanjang belum ada putusan hukum serta terkait pengelolaan tempat usaha sudah diserahkan kepada Siti.
"Kurang lebihnya di bulan Agustus itu diambil paksa dan Pak Sodikin juga tidak menghalang-halangi, tidak melakukan perlawanan atau tidak ingin membuat tidak kondusif," terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, makanya pihak Sodikin menggugat lewat jalur hukum dan meminta kembali haknya atas kerugian sebesar Rp 893 juta.
"Gugatannya sesuai uang yang sudah dikeluarkan oleh klien kami. Tidak meminta kerugian material yang lainnya, karena itu bukan hak kita. Sesuai dengan kerugian yang sudah dikeluarkan oleh pa Sodikin Rp 893 juta," imbuhnya.
Direncanakan pagi ini di dalam pengadilan, melalui persidangan dengan adanya kesaksian dan alat bukti pihak lawan diakuinya tidak bisa menyangkal lagi.