1.438 Objek Pajak Reklame di Pangandaran Belum Ditetapkan

- 6 Mei 2021, 09:00 WIB
Penertiban reklame di wilayah Kabupaten Pangandaran, baru-baru ini.
Penertiban reklame di wilayah Kabupaten Pangandaran, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/Agus K/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran mengantongi data sebanyak 1.438 objek pajak reklame yang belum ditetapkan.

Kepala Seksi Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Widi Sukamto mengatakan, saat ini wajib pajak reklame yang sudah ditetapkan sebanyak 605 lokasi.

"Dari 605 lokasi wajib pajak reklame yang sudah ditetapkan tersebut dimiliki oleh 389 wajib pajak," kata Widi, baru-baru ini.

Baca Juga: Hikman Ramadan: Atikan Shaum, Ngawangun Sikep Sosial

Widi menambahkan, sejak kondisi pandemi Covid-19, tingkat partisipasi pembayaran pajak menurun drastis.

Pada tahun 2020 target pajak reklame ditargetkan Rp 2,730 Miliar, namun karena kondisi pandemi Covid-19 akhirnya target tersebut diturunkan menjadi Rp 1,5 Miliar.

"Kami baru mampu merealisasikan pajak reklame di tahun 2020 dikisaran Rp 1,464 Miliar atau 97,62 persen dari target," ujarnya.

Baca Juga: Meski Boleh Pulang Kampung, Seniman Rambut Asal Garut Pilih Tak Mudik, Begini Alasannya

Untuk tahun 2021 BPKD ditargetkan dapat merealisasikan pajak reklame sebesar Rp 5 Miliar.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x