Jelang Idulfitri, Bupati Garut Ingatkan PNS Tolak Gratifikasi

- 6 Mei 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi Hadiah
Ilustrasi Hadiah /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Bupati Garut Rudy Gunawan kembali mengingatkan penyelenggara pemerintahan atau Pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk menolak gratifikasi, khususnya terkait dengan momentun Hari Raya Idulfitri 2021.

Bupati juga menekankan kepada pejabat atau pegawai dilingkungannya, tidak melakukan permintaan dan pemberian hadiah terkait hari raya keagamaan baik berupa uang, barang, dan sejenisnya.

Agar imbauan itu lebih efektif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 356/1593/Insp., tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga: Polres Garut Perketat Pos Penyekatan, Personil Bersenjata Akan Diterjunkan di Titik Rawan Kamtibmas

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebutkan SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Adapun dasar hukum lainnya: SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Dalam SE yang saya tandatangani langsung itu disampaikan beberapa hal. Salah satunya melarang pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk menerima atas hadiah terkait Hari Raya Keagamaan," ujar Rudy, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Nyamar Jadi Tukang Ojek, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Pelosok Selatan Garut

Selain itu, dalam SE disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x