Meski Sering Diperingatkan, Masih Ada Pengelola Kafe dan Restoran yang Bandel

- 18 Mei 2021, 09:45 WIB
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH,.MH. /kabar-priangan.com/Taufik R/

 

KABAR PRIANGAN - Meski terus diperingatkan, sejumlah pengelola kafe dan restoran di Kabupaten Sumedang masih ada yang bandel tidak menaati protokol kesehatan.

Baru-baru ini, sebanyak lima kafe dan resto kembali dikenai sanksi denda dalam Operasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan (Gakkumlin) yang digelar Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub Sumedang.

Operasi dilakukan dengan melakukan patroli ke kafe dan resto di seputaran Sumedang kota.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Garut di Atas Nasional, Bupati Garut Tetapkan Siaga Satu

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, , mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menindak pelaku usaha yang masih bandel yakni membuka usahanya melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB.

"Pelanggaran atas pelaku usaha yang melebihi jam ope­rasional pukul 21.00 WIB, dan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka diberikan denda administratif sesuai Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dan Kepbup Nomor 187 Tahun 2021 kepada pelaku usaha," kata Rizzal, Senin (17/5/2021).

Dikatakan Rizzal, dari lima kafe yang dikenai sanksi, denda yang terkumpul sebanyak Rp 700.000.

Baca Juga: Akibat Penyekatan, Pengunjung TWA Gunung Papandayan Garut tidak Signifikan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x