"Pemohon surat keterangan bebas covid-19 didominasi oleh non ASN atau karyawan dan wiraswasta yang akan kembali ke wilayah Jabodetabek," ucapnya.
Dikatakan dia, surat keterangan bebas Covid-19 merupakan persyaratan wajib bagi pemudik yang kembali ke wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Sejumlah Pemudik Marah-Marah Saat Diputar Balik Polisi, Ini Kata Pakar
Karena nantinya, mereka akan diperiksa oleh Ketua RT, Ketua RW yang merupakan bagian dari gugus tugas kepada warga yang baru datang.
Hal tersebut guna memastikan kondisinya sehat dan tidak bergejala saat masuk wilayah Jabodetabek.***