Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Tasikmalaya Diringkus Petugas

- 13 Mei 2024, 16:58 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat kegiatan press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Mapolres Tasikmalaya kota, Senin,  13 Mei 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat kegiatan press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Mapolres Tasikmalaya kota, Senin, 13 Mei 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial RI (43) warga Sindangsari Kelurahan Panyingkiran Kematan Indihiang Kota Tasikmalaya diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya kota setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, selain RI, Satnarkoba Polres Tasikmalaya, juga mengamankan 10 tersangka lainnya dalam kasus yang sama selama kurun waktu tiga minggu, selama bulan Mei 2024 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Selama kurun waktu tersebut kata Kapolres, jumlah kasus yang terungkap sebanyak 10 Kasus dengan berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Dua Pelaku Curas Modus Ganjal ATM di Kota Tasikmalaya Diringkus dan Dihadiahi Timah Panas

"Selama bulan Mei 2024, ada sepuluh kasus narkoba yang berhasil kita ungkap yaitu empat kasus penyalahgunaan jenis daun ganja kering, dua kasus penyalahgunaan jenis sabu, dua kasus penyalahgunaan jenis psikotoprika dan dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi," ujar Kapolres, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut ujar Kapolres, ada 11 Tersangka yang berhasil diamankan dengan kasus narkoba yang berbeda, di antaranya penyalahgunaan ganja kering, sabu, psikotoprika dan sediaan farmasi. 

Kapolres juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.109,61 gram ganja kering, 9,22 gram sabu, 100 pil mersi riklona clonazepam, 20 pil mersi alpazolam, 2.545 pil kuning dan 2.090 kil tramadol. 

Baca Juga: Presidium DOB Tasikmalaya Selatan Tagih Janji Prabowo Subianto Terkait Pemekaran

"Dari 11 tersangka yang berhasil kita amankan, dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkap Kapolres.

Adapun tambah dia, dari 11 tersangka yang diamankan, dijerat dengan ancaman hukuman yang berbeda berdasarkan jenis penyalahgunannya. "Ancaman hukumannya sesuai penyalahgunaan," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah