Bagi pengunjung ke objek wisata Green Canyon yang semula biasanya rata-rata dikunjungi oleh 3.065 wisatawan dibatasi menjadi 1000 orang atau dikurangi 33 persen dari kondisi rata-rata biasa.
"Pembatasan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Pangandaran setelah melakukan evaluasi kapasitas daya tampung di setiap lokasi objek wisata," tambahnya.
Baca Juga: Jalan ke Pangandaran Dialihkan Selama Lima Bulan Akibat Pembangunan Jembar di Banjar
Sebelumnya, kata Suheryana, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran karena viralnya sebuah video yang diposting oleh salah satu akun media sosial.
Pada adegan video tersebut, tampak pengunjung tidak mentaati protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
"Pemerintah Pusat sudah menegaskan zona kuning boleh membuka objek wisata, namun syaratnya wajib menerapkan protokol kesehatan," ujar Suheryana.
Baca Juga: Untuk Menarik Wisatawan, Objek Wisata Situ Cangkuang Garut Akan Dikembangkan Secara Kolaboratif
Setelah kembali dibuka pada Selasa (18/5/2021) maka Pemerintah Daerah bersama TNI dan Polri juga Satpol PP beserta Petugas Jaga Lembur terus memperingatkan kepada pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan.
"Jika terjadi pelanggaran tidak mentaati protokol kesehatan di objek wisata, maka Pemerintah akan menutup kembali sementara objek wisata," paparnya.
Selain itu, Pemkab Pangandaran juga akan memberlakukan buka tutup disetiap objek wisata agar tidak terjadi lonjakan pengunjung.