Warga Cisarua Tolak Jenazah Covid- 19, Bupati Sumedang: Ada Sanksi Hukum Menanti

- 26 Mei 2021, 20:19 WIB
Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir
Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir /Taufik Rochman/

Sebab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19, dapat dijerat ancaman pidana.

"Ada sanksi hukum menanti bagi mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," ujarnya.

Untuk itu, Bupati Dony meminta kepada semua Satgas baik tingkat kabupaten, kecamatan atau pun desa, supaya dapat lebih tegas dalam menindak warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Dukung Rencana Pembangunan TPPAS Legok Nangka

Karena sebagaimana ketentuan, pihak Satgas dapat memproses secara hukum mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Tapi tentunya kita juga harus tetap mengedepankan edukasi, dengan menyampaikan pemahaman secara persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat," ujarnya.

Karena alasan tersebut, maka pihak Satgas diharapakan bisa lebih giat lagi dalam menyosialisasikan tentang protokol kesehatan, dan memberikan pemahaman tentang pemakaman jenazah pasien Covid-19 kepada masyarakat.

Supaya ke depannya, di wilayah Sumedang ini tidak ada lagi warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah