Klaster Gedung Sate Bertambah 9 Orang

- 8 Juni 2021, 11:24 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad. /Humas Pemprov Jabar/

KABAR PRIANGAN - Klaster Gedung Sate bertambah setelah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan pelacakan pegawai dengan ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Seperti yang pernah diberitakan kabar-priangan.com sebelumnya pada 4 Juni 2021 tentang klaster Gedung Sate, saat ini terdapat penambahan 9 orang.

Hal ini dikatakan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, sehingga pegawai yang masuk klaster Gedung Sate saat ini menjadi 40 orang.

Baca Juga: Malam-malam, Wabup Garut Cek Kesiapan Pilkades 2021 di Selatan Garut, Ada Apa?

“Jadi di Gedung Sate awalnya ada 31 orang positif kemudian kita melakukan tracing ke 104 orang, dan ini sebetulnya belum selesai dari 104 orang itu. Ternyata bertambah ada 9 orang yang positif,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (7/6/2021).

Dari hasil pelacakan, ditemukan klaster keluarga di dalamnya.

“Dan dari hasil tracing dari semuanya ternyata memang ada di sana, ada klaster keluarga. Dari 40 yang positif itu ada beberapa orang di 4 alamat yang sama. Berarti di situ ada klaster keluarga,” ucapnya.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Uang dan Baju Pesulap Andika Jerman Hilang Tadi Malam, Rupanya Diembat Maling

Daud meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ikut serta melakukan tracing. Mengingat, ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tidak semuanya tinggal di Kota Bandung. 

“Dan tempat tinggalnya tidak semua di Kota Bandung. Ada di Cimahi, kemudian ada di Bandung Barat. Nah untuk di daerah tracing sudah kita informasikan. Artinya, alamatnya di mana sudah kita informasikan, nanti kabupaten kota menindaklanjuti untuk tracing,” jelasnya.

ASN yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, 11 orang diantaranya melakukan isolasi di fasilitas milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jabar.

Baca Juga: Hari Ini, Wapres Bakal Resmikan BLK Komunitas di Cipasung

Kemudian satu orang dirawat di rumah sakit, dan sisanya melakukan isolasi mandiri.  

Sebelumnya fasilitas dan area publik Gedung Sate ditutup sementara waktu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Setda Jabar. 

Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA). 

Baca Juga: Usai Santap Bubur, 5 Warga Kota Banjar Keracunan

“Kegiatan Gedung Sate seperti yang sudah saya sampaikan memang mulai hari ini sudah mulai 25 persen (kehadiran) walaupun sebetulnya kita ke karyawan udah WFH dulu. Karena Surat Edaran (SE) Sekda pun berlaku sampai 9 Juni," kata Daud.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x