Tunggak Pajak Daerah, Sembilan Perusahaan di Sumedang Dipanggil Bappenda

- 14 Juni 2021, 15:59 WIB
Petugas Bappenda dan Satpol PP Kab. Sumedang, sedang memanggil pimpinan atau pemilik perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
Petugas Bappenda dan Satpol PP Kab. Sumedang, sedang memanggil pimpinan atau pemilik perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak sembilan perusahaan di wilayah Kabupaten Sumedang, serentak dipanggil ke Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah, Senin (14/6/2021).

Sembilan perusahaan yang diundang hadir untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah ini, meliputi dua pemilik hotel karena memiliki tunggakan pajak hotel.

Kemudian empat pemilik rumah makan (kafe dan restoran) karena memiliki tunggakan pajak restoran, serta tiga pemilik galian C karena masih memiliki tunggakan pajak Minerba.

Baca Juga: Bersedia Divaksin, Lansia Dihadiahi Sembako oleh Polsek Cisayong

Informasi soal pemanggilan terhadap para wajib pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan pajak tersebut, dibenarkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bappenda Kabupaten Sumedang, Dodi Yohandi.

Menurut Dodi, pada hari ini Bappenda memang telah mengundang 9 pimpinan/pemilik perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk datang ke kantor Bappenda.

Pemanggilan ini, lanjut Dodi, merupakan tindak lanjut atas hasil kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah yang telah dilaksanakan Bappenda bersama Satpol PP, pada Minggu kemarin.

Baca Juga: Workshop Kuliner Nusantara Dorong Pengembangan Pariwisata Garut

Sebagaimana hasil kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah itu, ternyata 9 perusahan bersangkutan diketahui masih memiliki tunggakan pajak daerah lebih dari tiga bulan, bahkan ada yang sudah menunggak lebih dari satu tahun.

"Minggu kemarin, kami bersama Satpol PP, telah turun ke lapangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap sembilan WP yang memiliki tunggakan pajak daerah itu. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, maka hari ini kami sengaja mengundang WP bersangkutan untuk datang ke Bappenda," kata Dodi.

Tujuan utama dari pemanggilan ini, kata Dodi, tiada lain untuk meminta kesiapan dari WP bersangkutan mengenai pelunasan atas tunggakan pajak daerah perusahaan mereka, sesuai tahapan peringatan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah.

Baca Juga: Bersedia Divaksin, Lansia Dihadiahi Sembako oleh Polsek Cisayong

"Jadi undangan tadi itu, dalam rangka penyelesaian tunggakan Pajak Daerah dan konfirmasi laporan omset yang belum dilaporkan 9 WP itu kepada Bappenda," ujar Dodi.

Dari hasil pertemuan yang didampingi langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan perwakilan dari Disbudparpora tersebut, tambah Dodi, para WP yang memiliki tunggakan dimaksud, akhirnya sepakat menyatakan kesiapanya untuk melunasi tunggakan pajak mereka sampai akhir bulan Juni 2021.

Kesiapan mereka untuk membayar tunggakan pajaknya itu, telah dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh pemilik atau pimpinan perusahaan bersangkutan.

Baca Juga: Pasien Corona di Garut Keluyuran, Rudy Gunawan: Tidak Benar Itu Mah Hoax

"Mereka (WP) semua, tadi telah menyatakan siap untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya di bulan Juni ini. Tapi mereka meminta waktu, untuk menyiapkan laporan omset pendapatan usahanya terlebih dahulu," tutur Dodi.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x