Ribuan KK Eks Warga Genangan Waduk Jatigede Belum Miliki Hunian

- 14 Juni 2021, 13:59 WIB
Tampak rumah milik warga eks genangan Waduk Jatigede di Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja. Tercatat ribuan KK warga eks genangan Waduk Jatigede hingga kini belum memiliki hunian.
Tampak rumah milik warga eks genangan Waduk Jatigede di Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja. Tercatat ribuan KK warga eks genangan Waduk Jatigede hingga kini belum memiliki hunian. /kabar-priangan.com/Nanang S/


KABAR PRIANGAN - Ribuan kepala keluarga (KK) eks warga genangan Waduk Jatigede tercatat belum memiliki rumah setelah berpindah dari wilayah genangan.

Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede, mencatat ada sekitar 1000 lebih KK yang kini masih berjuang untuk memiliki rumah.

Saat ini dari jumlah KK tersebut, masih tinggal bersama orang tuanya. Kemudian masih ada yang mengontrak atau mengisi rumah orang lain.

Baca Juga: Workshop Kuliner Nusantara Dorong Pengembangan Pariwisata Garut

Ketua FKOTD Waduk Jatigede Aden Tarsiman menyebutkan, keluarga yang belum memiliki rumah setelah pindah dari wilayah tergenang rata-rata keluarga yang menerima kompensasi kategori B senilai Rp 29 juta lebih.

Uang kerohiman tersebut didapat atas dasar Perpres No.1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede.

"Tapi ada juga yang mendapatkan kompensasi kategori A sejumlah Rp 122 juta, tapi sama belum bisa memiliki rumah. Karena jumlah uang tersebut harus dibagikan kepada anak atau cucu si penerima uang. Jadi uangnya tak cukup juga untuk membangun rumah saat harus pindah dari kampung halaman yang tergenang," ujar Aden, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Euro 2020: Kalah dari Belanda, Shevchenko Tetap Puji Semangat Timnya

Kata Aden, persoalan tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun hingga kini belum ada penanganan dan solusinya.

Padahal, kata Aden, sekitar dua tahu lalu, sempat dibentuk tim Tim Fasilitasi dan Koordinasi yang dibentuk dengan SK Bupati Sumedang dengan No.400/418-HUK/2019 untuk akselerasi percepatan penanganan persoalan dampak sosial Waduk Jatigede.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x