Wanita Muda Produsen Tembakau Sintetis Ditangkap, Omzet Hingga Rp80 juta Sekali Produksi

- 24 Juni 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis.
Ilustrasi tembakau sintetis. /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Polrestro Jakarta Selatan bersama Polsek Pesanggrahan melakukan penangkapan seorang wanita berinisial MN alias V (19).

MN ditangkap karena diduga memproduksi tembakau sintetis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku ditangkap disebuah rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 23 Juni 2021.

Baca Juga: Paralayang, Gateball & Woodball Disahkan Jadi Anggota Baru KONI

"Dari hasil penyelidikan didapatkan satu tempat tinggal yang dicurigai sebagai tempat produksi tembakau sintetis tersebut. Kemudian tim berhasil mengamankan satu orang atas nama MN atau V seorang wanita telah memproduksi tembakau sintetis," kata Azis saat merilis kasus tersebut di Polres Jakarta Selatan seperti yang dikutip Kabar-Priangan.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Azis menjelaskan, bahwa tersangka dalam memproduksi barang haram tersebut hanya seorang diri.

Adapun kemampuan memproduksi itu didapat dari mantan pacar terangka yang juga memproduksi tembakau sintetis namun kini sudah ditahan.

Baca Juga: 5 Tips Menggunakan Double Masker di Masa Pandemi Covid-19

"Yang bersangkutan melaksanakan produksi mulai Maret 2021 terinspirasi dari mantan pacarnya, dimana mantannya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan," tutur Azis.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x