Wanita Muda Produsen Tembakau Sintetis Ditangkap, Omzet Hingga Rp80 juta Sekali Produksi

- 24 Juni 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis.
Ilustrasi tembakau sintetis. /pixabay/

Pelaku kata Azis menambahkan, memproduksi dengan membeli sejumlah bahan melalui online dan juga offline.

Setelah itu bahan yang sudah terkumpul diracik sedemikian rupa dan dibungkus dengan berbagai ukuran mulai dari 10 gr hingga 200 gr.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan Pemulung Hingga Tewas

Untuk 10 gr tembakau sintetis pelaku menjual dengan harga Rp 550 ribu hingga Rp 8 juta untuk kemasan 200 gr.

Barang itu sendiri dijual melalui media online dengan modus penjualan tas pinggang. Padahal isi dalam tas pinggang itu adalah tembakau sintetis.

"Dia memperoleh keuntungan selama produksi bisa sampai Rp 60 juta, artinya omsetnya sekitar Rp77 juta sampai Rp80 juta sekali produksi," kata Azis.

Baca Juga: Mobil Odong-odong Sarat Penumpang Terguling, 13 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Dalam kasus ini tersangka dijerat Dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Disclaimer: Berita ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Wanita Muda Diringkus Polres Jakarta Selatan, Jual Tembakau Sintetis dengan Omzet Rp80 Juta”

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah