Enam Bulan Pelaksanaan PPKM Mikro di Sumedang, Tim Gakkumlin Temukan 13.837 Pelanggaran

- 29 Juni 2021, 15:06 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19, sedang memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, tapi tidak sanggup membayar denda.
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19, sedang memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, tapi tidak sanggup membayar denda. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Selama hampir enam bulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, berhasil menjaring sekitar 13.837 pelanggaran.

Belasan ribu pelanggaran tertib protokol kesehatan dan pelanggaran PPKM Berbasis Mikro ini, berhasil ditemukan pada saat Tim Gakkumlin melaksanakan kegiatan pengawasan mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 28 Juni 2021.

"Pokonya sejak pertengahan Desember lalu, sampai dengan hari ini, jumlah pelanggaran tertib protokol kesehatan dan PPKM Mikro di Sumedang ini totalnya sudah mencapai 13.837 pelanggaran," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Mau Vaksin Gratis Ayo Datang ke Mapolres Tasikmalaya Kota

Dari belasan ribu pelanggaran tersebut, lanjut Rizzal, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang hasil denda pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 337. 372.500,00.

"Semua uang hasil denda ini, saat itu juga langsung ditransfer ke rekening kas daerah," ujar Rizzal yang juga merupakan koordinator kegiatan operasi pengawasan Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19.

Dijelaskan Rizzal, kegiatan pengawasan seperti ini rencananya akan terus dilakukan secara masif, mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, sampai wilayah Sumedang benar-benar aman dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penundaan Musda KNPI Disesalkan

Adapun dasar dari kegiatan pengawasan yang dilakukan Tim Gakkumlin ini, antara lain didasari atas Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kemudian, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Dalam Rangka Penanganan Covid-19, dan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x