KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 31 desa yang angka penyebaran Covid-19 dalam kondisi tinggi.
Pemberlakukan PPKM ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Salah satu desa yang menerapkan PPKM skala mikro yakni Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi.
Baca Juga: Enam Bulan Pelaksanaan PPKM Mikro di Sumedang, Tim Gakkumlin Temukan 13.837 Pelanggaran
Hal ini terpaksa dilakukan setelah ada 42 warga dari dua kampung yang terpapar Covid-19. Pembatasan kegiatan pun dilakukan pemerintah desa agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Kepala Desa Sariwangi Ahmad Sahal Zarkasih mengatakan, jika penerapan PPKM skala mikro di wilayahnya dilakukan dengan berbagai cara.
Di antaranya untuk memudahkan pengendalian dan pengecekan kondisi warga yang positif Covid-19, pihak pemerintah desa dan kecamatan sepakat memusatkan isolasi mandiri (Isoma) terpusat.
Baca Juga: DPRD Sumedang Akan Tuntaskan Raperda tentang Fasilitasi P4GN
Yakni sebanyak 42 warga yang terpapar ditempatkan di satu lokasi yakni ruangan SMPN 1 Sariwangi yang lokasi tidak berjauhan dengan perkampungan warga.