Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.
“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.
Baca Juga: ITALIA VS SPANYOL: Bentroknya Dua Sahabat di Chelsea
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa di Tasikmalaya ada 3 (tiga) perusahaan BUMN, yaitu PT Dahana (Persero), PT Perhutani Tsm (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero), semua karyawannya sudah terdaftar dengan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP).
Dengan adanya regulasi baru, mereka otomatis terdaftar juga di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Artinya, jika ada PHK terhadap karyawan perusahaan tersebut, maka akan mendapatkan pelatihan up skilling, uang saku selama pelatihan (maksimal 6 bulan) dari BPJAMSOSTEK dan mendapatkan informasi bursa kerja dari dinas Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1442 akan Digelar Kemenag pada 10 Juli 2021
"Harapan kami, tenaga kerja tersebut dapat bekerja kembali dan dapat menafkahi keluarganya dengan segera" tambahnya.
Program JKP ini tidak hanya untuk perusahaan BUMN, tapi semua perusahaan yang telah mengikuti 4 program BPJAMSOSTEK.***