Anggota Majelis Hakim yang Vonis Muhammad Rizieq Shihab Meninggal Dunia

- 12 Juli 2021, 04:29 WIB
Suryaman SH, Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kasus Rizieq Shihab meninggal dunia.
Suryaman SH, Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kasus Rizieq Shihab meninggal dunia. /Instagram @pn_jakartatimur/

KABAR PRIANGAN - Kabar duka datang dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Salah satu anggota Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Suryaman meninggal dunia.

Suryaman merupakan salah satu anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Beri Dukungan Moril dan Logistik, Forkopimda Garut 'Nekat' Datangi Pasien Covid-19 di Tempat Isolasi

Kabar Suryaman meninggal dunia dipublikasikan oleh akun Instagram PN Jakarta Timur.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis keterangan PN Jakarta Timur melalui akun Instagram @pn_jakartatimur, Minggu 11 juli 2021.

Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor

Muhammad Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim diketuai oleh Khadwanto. Sementara anggota majelis hakim Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x