KABAR PRIANGAN - Sejak Pandemi Covid-19, sangat berdampak pada perekonomian, tak terkecuali usaha restoran. Tak sedikit restoran yang harus tutup.
Sekalipun buka harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19, termasuk pembatasan jam operasional guna mencegah penyebaran virus Corona.
Namun berbeda dengan restoran Bale Panghegar, masih dapat bertahan dengan cara memberikan layanan pesan antar dan take away.
Baca Juga: Hati-hati! Nama Bupati Sumedang Dicatut untuk Penipuan
Meski melayani makan di tempat, restoran yang beralamat di Jalan Cisinga KM 4, Desa Gombong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya itu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan batas maksimal 30 persen dari kapasitas.
"Kami mencoba bertahan meski kondisi perekonomian sedang sulit akibat Pandemi Covid-19. Kami menjual makanan dengan cara pesan antar tanpa tambahan ongkos," kata pengelola Bale Panghegar, Dadang.
Menurutnya, pandemi bukan berarti tidak bisa menjalankan bisnis, hanya saja harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: GMB Kota Tasikmalaya Sasar Pengais Rezeki di Jalanan, Bagikan Nasi dan Uang Tunai