KABAR PRIANGAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan aturan baru perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama libur Idul Adha dari tanggal 20 Juli hingga 25 Juli 2021.
Aturan baru tersebut menjelaskan bahwa perjalanan Kereta Api Jarak Jauh diperbolehkan hanya bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, aturan itu mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Cabut PPKM Darurat Pada 26 Juli 2021 Secara Bertahap
“Aturan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni Martinus, Senin 19 Juli 2021.
Sektor esensial yang dimaksud berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Yang termasuk sektor kritikal yaitu kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.
Baca Juga: Uang Tabungan Rusak Dimakan Rayap, Yadi Warga Garut Gagal Laksanakan Kurban
“Makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, juga termasuk sektor ini,” katanya.