KABAR PRIANGAN – Presiden RI, Jokowi akhirnya akan mencabut pemberlakuan PPKM Darurat pada 20 Juli 2021 mendatang.
Kepastian itu diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers virtualnya yang digelar hari ini, Selasa 20 Juli 2021 pukul 19.30.
Alasan akan dicabutnya PPKM Darurat ini, karena berdasarkan hasil evaluasi terhadpa pelaksanaan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah, terjadi penurunan kasus Covid-19.
Selama PPKM Darurat, kata Jokowi, terlihat dari data bahwa kasus covid dan pemenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan.
Jokowi mengatakan jika trend kasus mengalami penurunan, maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka pemerintah mulai tanggal 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap," ucap Jokowi.
Baca Juga: Spion Mobil Andhika Pratama Diembat Maling, Andhika: Semoga Berkah, Jangan Dipake Mabuk Duitnya!