Rapid Tes Antigen di PT. KAI Hanya Rp85.000, Plus Vaksin Gratis. PPKM Darurat, Syarat Naik Kereta Api Berubah

- 4 Juli 2021, 12:54 WIB
Kereta Api Serayu Pagi saat berhenti di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya. Saat PPKM Darurat ini, PT KAI memberlakukan syarat khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.*
Kereta Api Serayu Pagi saat berhenti di Stasiun Kereta Api Tasikmalaya. Saat PPKM Darurat ini, PT KAI memberlakukan syarat khusus bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.* /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui persyaratan perjalanan dengan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa PPKM Darurat.

Pembaruan persyaratan ini dimulai dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pilu! Hanya Selang Satu Jam, Kakak Beradik di Kota Tasik Meninggal Terpapar Covid-19

Terlebih khusus di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis masih bisa menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syaratnya yaitu menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Ayo Daftar Program Sarjana Terapan Unpad, Pendaftaran Terakhir Sampai 5 Juli 2021

Bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Termasuk untuk anak dibawah usia 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x