KABAR PRIANGAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui persyaratan perjalanan dengan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa PPKM Darurat.
Pembaruan persyaratan ini dimulai dari tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pilu! Hanya Selang Satu Jam, Kakak Beradik di Kota Tasik Meninggal Terpapar Covid-19
Terlebih khusus di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis masih bisa menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.
Syaratnya yaitu menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca Juga: Ayo Daftar Program Sarjana Terapan Unpad, Pendaftaran Terakhir Sampai 5 Juli 2021
Bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Termasuk untuk anak dibawah usia 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.